Sidang Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tingkat Tinggi

CERITA KITA - Sidang digelar hari ini, Rabu (12 April 2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan kasasi Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri.
Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan kasasi. Alhasil, persidangan baru dilanjutkan setelah mendengar putusan juri.Hanya empat orang majelis hakim yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso yang terlihat di ruang sidang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Prajurit Tony.
Menurut Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, pihaknya tidak berkewajiban menghadirkan terdakwa atau jaksa dalam proses kasasi.
"Intinya, terdakwa dan jaksa tidak hadir, karena Mahkamah Agung tidak berkewajiban menurut hukum acara untuk memanggil mereka," kata Binsar dalam konfirmasi yang diberikan, Rabu (4/12/2023).
Binsar menjelaskan dua alasan mengapa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan tergugat Ferdy Sambo Cs.
Pertama, kata dia, tidak ada jurusita di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Mengapa para pihak tidak memiliki komitmen dalam kasus ini? Alasannya, di MA tidak ada gaya sita. Proses penyitaan ada di pengadilan negeri,” kata Binsar.

Kedua, lanjut dia, dengan adanya terdakwa di pengadilan justru akan merugikan mereka yang berniat membawa upaya hukum baru ke tingkat Mahkamah Agung.
"Ini juga menyangkut upaya hukum dan penutupan publik terhadap terdakwa. Misalnya, jika dia tidak puas dengan putusan MA di tingkat kasasi, dia ingin mengajukan upaya hukum lain melalui proses kasasi," jelasnya.
“Menghitung jangka waktu kasasi juga menjadi masalah jika dia hadir. Ya, mulai hari ini berbahaya bagi mereka jika misalnya tepat 14 hari. Tetapi jika dia tidak ada, dia akan dipertimbangkan sejak dia diberitahu tentang isi keputusan tersebut," tambahnya.
Sekadar informasi, keempat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, yakni mantan Direktur Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang lebih berat dari persyaratan Kejaksaan (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh Brikaatikenki J. Majelis hakim kemudian memvonis Putri Candrawath 20 tahun, Ma'ruf Kuat 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun.
Sementara itu, juri memvonis terdakwa lain, Richard Eliezer, 1,5 tahun penjara.
Namun, hukuman Richard Eliezer jauh lebih ringan dari hukuman 12 tahun penjara yang diminta jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar