Ammar Zoni ditangkap karena shabu, terancam 12 tahun penjara

CERITA KITA - Polisi menangkap pelaku pria Ammar Zo dan tersangka berhuruf M dan RH terkait kasus narkoba jenis sabu. Amar Zon juga menghadapi hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengungkapkan, Ammar Zonia diancam dengan Pasal 127(1)(a) Ayat 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Berdasarkan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang diperoleh, kami telah menangkap tiga orang tersangka atau kami menduga Pasal 112(1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 adalah Pasal 127(1)(a). Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2023).
Ade Ary menjelaskan, ketiga tersangka Ammar Zoni, M dan RH membeli sabu sebanyak tiga kali. Berdasarkan hasil urinalisis, ketiganya juga dinyatakan positif sabu.
"Ini merupakan pembelian ketiga antara Januari hingga Maret 2023. Kami melakukan urinalisis terhadap tiga tersangka dan hasilnya positif narkoba jenis sabu dan amfetamin-sabu-sabu," ujarnya. Kompol Irwandi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sementara itu membenarkan bahwa polisi langsung menangkap mereka. Ketiganya sedang diselidiki lebih lanjut sehubungan dengan kejadian tersebut.
"AZ dan tersangka lainnya langsung ditangkap dalam kasus tersebut," ujarnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar